POLHUKAM

Resmi Ditahan, Penyidik Ungkap Vanessa Khong Terima Uang dan Tanah Dari Indra Kenz

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Net)
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Net)


JAKARTA –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Vanessa merupakan kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim.

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.

Adapun, peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu.

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Nathia Kesuma baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) esok.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses hukum.

Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin grup Telegram milik Indra Kenz.

Editor: