POLHUKAM

Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Juga Ditetapkan Tersangka

Indra Kenz bersama kekasihnya Vanessa Khong. (Net)
Indra Kenz bersama kekasihnya Vanessa Khong. (Net)


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan investasi binary option Binomo.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong selaku kekasih Indra Kenz; Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP," jelas Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan resmi, Minggu (10/4/2022).

Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis (14/4/2022). Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.


"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan Binomo. Empat tersangka lainnya yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup Telegram milik Indra Kenz.

Penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz dan melimpahkan tahap pertama ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4/2022).

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo