EKONOMI

BI Kaltim Siapkan Rp4,02 Triliun Untuk Lebaran

Kepala BI Kaltim, Ricky P Gozali (kanan), bersama Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim bulan lalu. (Adpim Kaltim)
Kepala BI Kaltim, Ricky P Gozali (kanan), bersama Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim bulan lalu. (Adpim Kaltim)


SAMARINDA - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan uang tunai senilai Rp4,02 triliun, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri 1443 Hijriah yang diprakirakan meningkat dari tahun lalu.

"Uang tunai sebesar ini terbagi di BI Kaltim dan BI Balikpapan. Persediaan uang tunai untuk menghadapi Lebaran tahun ini naik Rp536 miliar ketimbang Lebaran tahun sebelumnya," jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim, Ricky P Gozali, di Samarinda, Minggu (10/4/2022).

Peningkatan nilai penukaran disebabkan konsumsi rumah tangga masyarakat yang kembali normal, seiring peningkatan mobilitas masyarakat dan pencairan bantuan langsung tunai oleh pemerintah.

Ricky menjelaskan, uang tunai yang disiapkan terdiri pecahan besar dengan total 91,79 persen, sementara sisanya yang sebanyak 8,20 persen merupakan uang pecahan kecil.

Penyediaan uang tunai ini mempertimbangkan berbagai asumsi makro ekonomi terkini, termasuk memperhitungkan proyeksi perekonomian ke depan.


Tahun ini, kata Ricky, layanan penukaran uang tunai ke masyarakat difokuskan melalui loket di perbankan, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).

Dalam hal ini, Bl Kaltim bekerja sama dengan 210 perbankan, sedangkan Bl Balikpapan mengkoordinir kerja sama dengan 119 perbankan, sehingga total ada 329 perbankan yang menjadi tempat penukaran uang agar mudah dijangkau masyarakat.

Sebanyak 329 perbankan tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran mulai tanggal 4 hingga 29 April 2022 dengan jam layanan pukul 09.00-12.00 Wita.

Ricky berharap banyaknya titik penukaran uang dapat memudahkan masyarakat menukarkan uangnya di lokasi penukaran yang resmi, sehingga dapat meminimalisir peredaran uang palsu dan pungutan biaya yang tidak dibenarkan saat penukaran uang.

(Nyn/ADV/KominfoKaltim)

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo