POLHUKAM

Menantu Anang Hermansyah Kembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan ke Penyidik

YouTuber Atta Halilintar. (Wartakota / Arie Puji Waluyo)
YouTuber Atta Halilintar. (Wartakota / Arie Puji Waluyo)


JAKARTA - Suami dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

YouTuber itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Atta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tas merek Dior pemberian Doni Salmanan, yang ditaksir seharga Rp30 juta, telah diserahkan oleh Atta Halilintar.

"Balikin (tas)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Dalam pemeriksaan Atta Halilintar, penyidik meminta keterangan dengan 25 pertanyaan. 


Menantu mantan Anggota DPR RI, Anang Hermansyah itu mengaku kenal Doni Salmanan dari podcast. Dia salut dengan crazy rich Bandung yang senang bagi-bagi.

“Kenalnya di podcast, kan waktu itu karena bagi-bagi uang, kan kita salut yah,” kata Atta.

Atta diketahui menerima tas warna hitam sebagai hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan. Dia mengaku tas tersebut belum pernah dipakai dan masih tersimpan rapi dengan mereknya.

Tas branded itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan, selaku afiliator opsi biner aplikasi Quotex.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: