JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Penambangan batu andesit di Desa Wadas itu bukan bagian dari proyek strategis nasional, jadi meraka hanya ingin mengambil batu andesit yang merupakan bahan baku untuk konstruksi bendungan itu sendiri," kata Nasir dalam diskusi bertajuk "Wadas: Panggilan Kemanusiaan dalam Pembangunan", Selasa (15/2/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, konflik muncul ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan hasil kajian ahli dan Amdal yang menyebut bahwa tambang batu andesit terdekat dengan Bendungan Bener ada di Desa Wadas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat surat keputusan yang di dalamnya tertuang tentang pembangunan Bendungan Bener dengan lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Ini pinter juga sebenarnya, pinter dalam tanda kutip ya, karena memasukkan ijin penetapan lokasi (IPL) penambangan batu di Wadas itu dalam satu surat keputusan yang di dalamnya juga ada Proyek Strategis Nasional," jelasnya.
Surat keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu juga mendapat gugatan masyarakat, dan sudah kalah ketika diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, katanya, sudah jelas bahwa pembangunan Bendungan Bener dengan penambangan batu andesit adalah dua proyek berbeda.
"Jadi kesannya seolah-olah bahwa penambangan batu andesit yang ada di Wadas itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari PSN dalam hal ini Bendungan Bener, padahal ini dua hal yang terpisah dalam pandangan kami," imbuhnya.
Editor:
Komentar