PAPUA - Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe sejak Rabu (11/1/2023).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).
Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Benni, bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni.
Benni menjelaskan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Editor: IRMAYANI
Komentar