JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak. Hal ini terjadi buntut dari adanya penambahan dan pengurangan alokasi kursi DPRD di 42 Kabupaten/Kota.
Begitu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/12/2022).
“Pada saat diumumkan, ada publik yang sempat kaget. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat yang sampai melakukan tindakan demonstrasi, dan pengancaman terhadap komisionet di daerah. Itu informasi yang sampai kepada kami (KPU Pusat),” ujarnya.
Menurutnya, pengancaman ataupun timbul reaksi dari masyarakat merupakan tantangan bagi KPU RI dalam menjelankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, agar tidak menjadi polemik keberlanjutan, KPU akan menginformasikannya kepada masyarakat, terutama pada partai politik.
“Dan ini menjadi tantangan bagi kami untuk mengkomunikasikan dengan baik dan yang jelas,” jelasnya.
Idham menjelaskan, dalam penataan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota sumber datanya itu merujuk pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
“Untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sumbernya adalah DAK2 Semester I tahun 2022 yang kami (KPU RI) terima dari Dinas Dukcapil Kemendagri,” terangnya.
“Data tersebut bersumber dari setiap Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Dinas Dukcapil,” demikian Idham.
Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Komentar