POLHUKAM

PEMILU 2024

Perppu Terbit, KPU Bakal Gelar Pemilu 2024 di Empat DOB Papua

Ilustrasi Gedung KPU RI
Ilustrasi Gedung KPU RI


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan terbitnya Perppu ini akan memberikan kepastian penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.

“Maka dengan terbitnya Perppu ini, dapat dipastikan bahwa pemilu di DOB di provinsi-provinsi tersebut dapat dilaksanakan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Selasa (13/12/2022).

Maka dari itu, KPU memastikan untuk pendaftaran pencalonan DPD RI sudah bisa dilakukan di empat DOB Papua. Selanjutnya, penyerahan dukungan bakal calon DPD dan pemuktahiran daftar pemilih akan dilakukan pada 14 Desember 2022.

“Sehingga terutama untuk Pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, KPU akan membentuk Sekretariat untuk memperlancarkan penyelenggaraan Pemilu empat DOB Papua. Sebab, di dalam Perppu, KPU diamanatkan untuk menyelenggarakan Pemilu di empati Provinsi Papua baru itu.


“KPU sedang mempersiapkan pembentukan sekretariat KPU provinsi-provinsi baru tersebut, karena dalam Perppu tersebut diatur bahwa yang akan menyelenggarakan ini diserahkan kepada KPU,” katanya.

Terkait regulasi penyelenggaran Pemilu di empat DOB Papua dan pembentukan Sekretariat KPU tertuang dalam Perppu Nomor 1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10A ayat (1), (2), (3), dan (4).

Pasal 10A ayat (1) disebutkan KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Barat Daya.

Pasal  10A ayat (2); Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denna Peraturan KPU. 

Ayat (3); Dalam hal KPU belum membentuk Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungi, tugasm wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Ayat (4); Ketentuan lebih panjut mensenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.


Video Terkait:
Ketua KPU Diberhentikan
Editor: Akbar Budi Prasetya