
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penandatangan nota kesepahaman dalam rangka memperlancar penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Menkominfo, Johnny G Plate menyampaikan, nota kesepahaman yang dilakukan antara KPU dan Kemenkominfo ini terkait dengan pertukaran data dan pengembangan konten hingga edukasi publik menjelang Pemilu Serentak 2024.
"Ini ditekankan betul Pak Ketua dan Komisioner. Yang beretika, yang aman, dan bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," kata Plate di Gedung KPU RI, Selasa (22/11/2022).
Dia menambahkan, pengembangan konten dan edukasi publik terkait informasi kepemiluan akan berjalan dengan baik bila KPU dan Kemenkominfo selalu bersinergi.
"Ini berlangsung baik bila kolaborasinya dilakukan dengan baik, ketat, dan dekat," ujar Plate.
Selain itu, ujar Plate, konten yang akan ditransmisikan harus selaras dengan Undang-Undang. Jangan sampaikan konten atau informasi yang dibuat tidak berdasarkan fakta dan data yang ada atau melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai kita sibuk memperbaiki transmisi informasi yang kurang relevan, bahkan tidak tepat waktu.
Dia menuturkan, kerja sama terkait penanganan konten di ruang digital harus melibatkan aparat penegak hukum. Sebab, kata dia, Undang-Undang ITE sudah memiliki surat keputusan bersama (SKB).
"UU ITE sendiri kami sudah ada SKB, Pak Ketua, Kementerian Kominfo, Jaksa Agung, dan Polri. Dimana pertama tentu kedepankan restorative justice. Tapi terkait pemilu ultimum remedium menjadi penting karena ada gakkumdu di sana," pungkasnya.
Video Terkait:
Mendagri Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung
Komentar