POLHUKAM

Polisi Tangkap Penimbun 2.574 Liter Solar Bersubsidi

Tersangka Jul dan barang bukti 2.574 liter BBM jenis bio solar bersubsidi. (Antara/Humas Polres Katingan)
Tersangka Jul dan barang bukti 2.574 liter BBM jenis bio solar bersubsidi. (Antara/Humas Polres Katingan)


KASONGAN - Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 2.574 liter solar bersubsidi di ruas jalan lintas arah Kecamatan Katingan Tengah KM 1 dengan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

"Seorang pelaku berinisial Jul (30) berhasil kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan negara," kata Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto di Kasongan, Minggu (4/9/2022).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB berkat informasi dari masyarakat. 

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Katingan mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8658 FV. Turut diamankan juga barang bukti berupa BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2.574 liter yang disimpan dalam 78 jeriken dan sedang diangkut menggunakan mobil tersebut dengan ditutupi terpal.

"Dari hasil pendalaman, tersangka Jul mengaku tindakan yang dilakukannya dengan menyimpan dan menimbun solar bersubsidi itu untuk kepentingan pribadi," ungkap Adhy.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini tersangka Jul dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar," jelas Adhy.

Dalam kesempatan itu, Adhy mengingatkan kepada pengusaha SPBU supaya penyaluran BBM bersubsidi kepada warga sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.

Sesuai aturan, SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi kepada para pelangsir maupun oknum yang membawa jeriken atau drum.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo