JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.
Zulpan mengatakan, permohonan untuk minta penangguhan terhadap Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum. Namun, soal diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo merupakan kewenangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan, Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Eks kader Partai Demokrat itu telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut, Jumat (5/8/2022).
Video Terkait:
Roy Suryo: Kerumunan Tanggung Jawab Siapa?
Komentar