
JAKARTA - Para konsumen kesulitan membeli minyak goreng curah setelah pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat.
Demikian disampaikan Ida (37), pedagang sembako di Pasar Mandiri, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ribet banget (pakai aplikasi) kalau di Jakarta," ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Ida mendapatkan minyak goreng curah subsidi dalam bentuk jeriken yang ditawari oleh retail Indomarco dengan harga jual Rp14.000 hingga Rp15.500 per kilogram. Per hari, Ida mendapat sekitar lima hingga sepuluh jeriken minyak goreng.
Menurut dia, satu orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter minyak goreng curah per hari. Saat ini, pembeli di warungnya dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, kemudian memotret NIK pembeli sebagai laporan kepada pihak Indomarco.
Saat memotret NIK, Ida mengaku merasa keberatan, sebab gawai yang dimilikinya tidak begitu memadai sehingga terkendala dalam pengambilan gambar.
Senada dengan Ida, seorang pembeli bernama Andy (42) mengaku merasa kesulitan jika nantinya membeli minyak goreng curah harus dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab gawai yang dimilikinya terkadang bermasalah.
Menurut Andy, syarat pembelian minyak goreng curah di pasar dengan KTP juga membuatnya gelisah karena takut disalahgunakan.
"Kan kita enggak ada yang tahu (NIK KTP) diapain," katanya
Pun demikian, Ida dan Andy berharap ke depannya penjualan minyak goreng curah tak perlu lagi menggunakan KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar