TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diharap turun tangan untuk bisa mendamaikan persoalan seorang anak berinisial S, yang dipolisikan ibu kandungnya akibat menjual kulkas bekas, lantaran untuk bisa makan saat pandemi COVID-19 mengancam banyak nyawa.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa S, Muhammad Mualimin, kepada Info Indonesia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022). Dia mengatakan, intervensi dari pemerintah sangat diperlukan demi tercapainya sebuah keadilan bagi sang anak.
"Kalau sudah mencuat begini tentu hanya intervensi politik yang bisa menghentikan ini. Karena di sisi lain, terlapor ini kan sudah berkali-kali ingin damai, ingin minta maaf, tapi ibunya ngotot, mungkin melalui tangan Pemda atau Pemkot ini bisa didamaikan," kata Mualimin.
Menurutnya, persoalan ini semakin menyakiti terdakwa karena pelapor atau ibu kandungnya yang berinisial LF sudah menelantarkan S sejak umur satu tahun enam bulan. Ini menjadi satu persoalan yang menurutnya bisa dijadikan laporan balik kepada Ibu terdakwa.
"Karena dari awal dia tidak mendapat kasih sayang, enggak dapat nafkah dari orang tuanya. Ya tentu itu kan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh ibunya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Mualimin menduga LF telah memalsukan tanda tangan S dalam surat pernyataan bahwa salah satu rumah peninggalan orang tua S dijadikan jaminan di bank. Pasalnya S mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut, sementara tanda tangan S ada dalam surat tersebut.
Dengan begitu, apabila LF tidak ingin menempuh penyelesaian secara restorative justice, Mualimin mengatakan sudah menjadi hak S sebagai anak untuk melaporkan balik ibu kandungnya, dan bukan suatu hal yang tidak mungkin LF akan mendekam dalam penjara.
"Anaknya mestinya secara moral berhak untuk balas dendam dengan melaporkan ibunya (dalam kasus) pemalsuan, misalnya itu nanti dilakukan dan buktinya kuat berarti kan nanti setelah anaknya keluar, ibunya gantian yang masuk penjara," katanya.
Bahkan, S sudah beritikad akan melaporkan ibunya ke kepolisian tanpa diwakilkan oleh tim kuasa hukum. LF kelak akan dilaporlan dengan tuduhan dua perkara sekaligus, hal itu akan dilakukan S apabila dirinya sudah selesai menjalankan vonis yang ditentukan oleh pengadilan.
"Cuma S ini nunggu vonis dia selesai, dia keluar, baru dia ingin langsung melaporkan ibunya, jadi dari kemarin kita sudah mendiskusikan itu. Dia tidak mau diwakilkan pengacara sendiri, dia ingin melaporkan langsung. Minimal dua, yaitu tanda tangannya dipalsukan kemudian penelantaran anak," katanya.
Sementara, persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harusnya dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang terpaksa dibatalkan karena ketidak hadiran majelis hakim.
"Sidang hari ini batal, jadi tanggal 3 Februari hari Kamis karena ketua majelis hakimnya sedang ada pelatihan di luar," katanya.
Editor:
Komentar