
JAKARTA - Kuasa hukum musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat permohonan penangguhan penahanan juga sudah diserahkan.
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Sugeng mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurutnya, selama ini Jerinx ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum.
"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.
Selain itu, permohonan tersebut juga didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.
Untuk diketahui, kepolisian secara resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara pengancaman melalui media sosial. Barang bukti terkait kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan.
Usai dilakukan penyerahan, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jerinx kemudian dititipkan pihak Kejaksaan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Video Terkait:
Jerinx Ubah Aliran, Percaya Covid-19
Komentar