POLHUKAM

Lecehkan Agama Islam, Kominfo Blokir Konten YouTube Muhammad Kece

Ilustrasi YouTube. (Unsplash.com)
Ilustrasi YouTube. (Unsplash.com)


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir konten YouTube Muhammad Kece yang melecehkan agama Islam. Selain YouTube, Kominfo juga memblokir video pada platform TikTok.

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta satu video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).

Dedy menuturkan, tindakan Muhammad Kece masuk kategori konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

“Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujarnya.

Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.


Kominfo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Kominfo juga menyarankan agar masyarakat melaporkan konten yang diduga melanggar Undang-Undang melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece sempat viral dan menjadi kontroversi di media sosial karena mengunggah konten yang mengandung unsur penodaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam hingga menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.


Video Terkait:
Bocah Penyandang Disabilitas ini Trending Youtube
Editor: