TV

Sri Mulyani Coba Jelaskan PPN Sembako



INFO INDONESIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat akun Instagramnya membagikan kegiatannya mengunjungi Pasar Santa Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin 14 Juni 2021. Didalam video yang dibagikannya tersebut, Sri Mulyani berbelanja sayur dan buah segar sekaligus menjelaskan kepada pedagang perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok (Sembako).

Menkeu sempat berbicara dengan Rahayu, seorang pedagang buah yang bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan.

Lain lagi dengan seorang pedagang sayur bernama Runingsih, dirinya mengaku untuk mengatasi penjualan yang menurun Runingsih mulai melayani pembeli secara online.

Dalam obrolan tersebut, seorang pedagang bumbu juga sempat menyampaikan kekhawatirannya soal pajak sembako. Dikhawatirkan dengan adanya pajak tersebut akan mendongkrak harga jual barang pokok.

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.


Ia pun menjelaskan, misalnya beras produksi petani Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lainnya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

Namun beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa sampai 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

Lewat unggahannya ini, Menkeu seakan mencoba menjelaskan kepada publik. Terutama masyarakat kalangan kelas menengah kebawah untuk tidak khawatir dengan wacana pemerintah yang akan memberikan pajak untuk sembako. Karena pada kenyataannya pajak tersebut berlaku hanya kepada komoditi premiun impor.  

Editor: Andyanto