INFOINDONESIA - Sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16 Maret 2021).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB secara virtual.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, ada enam berkas perkara yang akan dibacakan pada sidang perdana. Sementara Rizieq menjadi tersangka dalam tiga perkara.
Tiga perkara itu diantaranya, kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap di RS Ummi, Bogor.
Video Terkait:
Permintaan Maaf McDanny Usai Hina Habib Rizieq
Komentar