INFOINDONESIA - Bareskrim Polri akan memeriksa pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda , hari ini (Senin, 1/2/2021).
Tim penyidik Bareskrim Polri menangani dua perkara yang melibatkan dirinya.
Pertama terkait pernyataannya via akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebut Islam agama arogan.
Kedua, terkait kasus rasisme terhadap mantan Komisioner HAM asal Papua, Natalius Pigai.
Laporan atasnya teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam kasus ini, Abu Janda diduga menghina Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi.
Dalam laporan itu, ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Video Terkait:
Dari Abu janda Sampai Ketum PSI 'Dibacem' Sama TikToker ini
Komentar